Sebelum
melanjutkan mengenai resume saya di buku dunia sophie. Kita akan sedikit buka
mata denga keadaan di banten sekarang sedang memulai topik mengenai pembangunan
KEK di daerah Tanjung Lesung.
Apakah itu
KEK?
KEK ialah kepanjangan dari kawasan ekonomi khusus. Dimana KEK
merupakan suatu program pemerintah yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang
No. 39 Tahun 2009 tentang Kawasan Ekonomi Khusus.
Kawasan Ekonomi Khusus merupakan kawasan dengan batas tertentu
dalam wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ditetapkan untuk
menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas tertentu. Kawasan
Ekonomi Khusus dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan
geoekonomi dan geostrategi dan berfungsi untuk menampung kegiatan industri,
ekspor, impor, dan kegiatan ekonomi lain yang memiliki nilai ekonomi tinggi dan
daya saing internasional.
Kawasan Ekonomi Khusus
bisa terdiri atas satu atau beberapa zona / sector usaha, yakni:
1.
Pengolahan ekspor;
2.
Logistik;
3.
Industri;
4.
Pengembangan
teknologi;
5.
Pariwisata;
6.
Energi;
7.
Ekonomi lainnya.
Di dalam Kawasan
Ekonomi Khusus terdapat fasilitas-fasilitas yang diberikan untuk lebih
mensejahterkan baik bagi pekerja maupun pengusaha. Bagi pekerja dapat
dibangunkan fasilitas pendukung dan perumahan. Bagi pengusaha juga terdapat
fasilitas dan kemudahan baik dari segi perpajakan, kepabeanan, dan cukai.
Fasilitas-fasilitas tersebut dapat digolongkan sebagai fasilitas fiscal maupun
non-fiskal.
1.
Fasilitas fiskal
1.
Setiap wajib pajak
yang berusaha di Kawasan Ekonomi Khusus diberikan fasilitas Pajak Penghasilan
(PPh);
2.
Selain fasilitas PPh
sebagaimana dimaksud pada poin a, dapat diberikan tambahan fasilitas PPh sesuai
dengan karakteristik Zona;
3.
Fasilitas sebagaimana
dimaksud pada poin a dan b diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
4.
Ketentuan lebih lanjut
mengenai pemberian fasilitas PPh sebagaimana dimaksud pada poin b dan c diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
5.
Fasilitas non-fiskal
1.
Di Kawasan Ekonomi
Khusus diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
2.
Badan Usaha yang telah
memperoleh tanah di lokasi yang sudah ditetapkan sebagai Kawasan Ekonomi Khusus
berdasarkan Peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.
3.
Di Kawasan Ekonomi
Khusus diberikan kemudahan dan keringanan di bidang perijinan usaha, kegiatan
usaha, perindustrian, perdagangan, kepelabuhanan, dan keimigrasian bagi orang
asing pelaku bisnis, serta diberika fasilitas keamanan, yang ditetapkan seuai
dengan peraturan peundang-undangan.
4.
Di Kawasan Ekonomi
Khusus tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka
dengan persyaratan di bidang penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk
UMKM dan koperasi.
Selain itu dalam
rangka pengimporan barang ke Kawasan Ekonomi Khusus juga dapat diberikan
fasilitas yang berupa:
1.
Penangguhan bea masuk;
2.
Pembebasan cukai,
sepanjang barang tersebut merupakan bahan baku atau bahan penolong produksi;
3.
Tidak dipungut Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan
atas Barang Mewah (PPnBM) untuk barang kena pajak;
4.
Tidak dipungut PPh
impor.
Pada dasarnya Kawasan
Ekonomi Khusus memiliki manfaat yang sangat besar bagi roda perekonomian
nasional karena dengan adanya Kawasan Ekonomi Khusus maka roda perekonomian
akan semakin menggeliat dan perputaran uang akan semakin cepat. Disamping itu,
Kawasan Ekonomi Khusus juga berfungsi sebagai daya tarik para investor baik
dari dalam maupun luar negeri. Dengan banyaknya investor yang meng-
investasikan uangnya di kawasan Kawasan Ekonomi Khusus, maka perekonomian
masyarakat menjadi semakin bagus dan berkembang.
Selain itu ada tujuh
manfaat lain adanya Kawasan Ekonomi Khusus bagi perkembangan nasional, yaitu:
1.
Menarik para investor
baik dari dalam maupun luar negeri;
2.
Insentif dari para
pengusaha;
3.
Menjadi tempat
transaksi- transaksi bisnis baik nasional maupun internasional;
4.
Perputaran uang dan
perekonomian semakin cepat dan besar;
5.
Investasi di kawasan
KEK akan semakin menambah daya saing;
6.
Daerah sekitar akan
semakin maju;
7.
Pelaku-pelaku ekonomi
bertambah dan meningkatkan profesionalitas SDM (sumber daya manusia).
Dengan adanya Kawasan
Ekonomi Khusus itu sendiri juga memiliki kenutungan dan kerugian bagi
perekonomian nasional diantaranya:
Keuntungan
1.
Dengan adanya KEK diharapkan
dapat membuka lapangan pekerjaan baru dalam jumlah besar, sehingga dapat
menyerap tenaga kerja dan mengurangi jumlah pengangguran;
2.
Dengan terserapnya angkatan
kerja di masyarakat, akan meningkatkan income perkapita
masyarakat, hal ini akan meningkatkan daya beli masyarakat;
3.
Dengan meningkatnya daya beli
masyarakat maka kegiatan sektor ekonomi riel lainnya berupa perdagangan barang
dan jasa mengalami kemajuan;
4.
Selain itu dengan adanya
Kawasan Ekonomi Khusus yang akan menjadi tempat beroperasinya berbagai industri
dan perdagangan, makadiharapkan akan dapat menampung hasil produksi pertanian,
perkebunan, perikanan, kerajinanmasyarakat sekitar (hinterland) untuk
diolah sebagai bahan baku bagi industri yang ada di Kawasan Ekonomi Khusus;
5.
Dengan adanya pasar penampungan
hasil-hasil pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan masyarakat akan
meningkatkan penghasilan dan kesejahteraan masyarakat;
6.
Dengan berkembangnya kegiatan KEK,
diharapkan akan mendorong perkembangan industry jasa pendukung lainnya yang
menjadi usaha masyarakat sekitar, misalnya jasa angkutan, jasa pelayanan
penginapan, jasa hiburan, perhotelan dan lain-lain.
Kerugian
a. Ketergantungan Indonesia akan
kehadiran investor-investor asing menyebabkan Kawasan Ekonomi Khusus mempunyai
otoritas yang sangat tinggi sehingga sulit untuk menghindar dari scenario
global ala Kawasan Ekonomi Khusus.
b. Kawasan Ekonomi Khusus
berupaya menguasai bahan mentah melalui eksploitasi besar-besaran terhadap
sumber daya alam.
c. Kawasan Ekonomi Khusus
berusaha memperoleh tenaga kerja/buruh yang murah di negara dependence.
d. Kawasan Ekonomi Khusus berusaha
menguasai pasar/market dengan jalan monopoli baik pembelian maupun penjualan.
Sumber : http://erwinprastiyan.blog.com/2012/01/11/kawasan-ekonomi-khusus/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar